Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Tersangka pelaku pembunuhan, yang sebelumnya berstatus terduga, resmi ditetapkan oleh penyidik pada 29 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga
Keluarga Juwita turut diperiksa terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari saat mereka mengetahui peristiwa tragis ini, hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandungnya.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh prajurit tersebut saat menjalankan aksi kriminal. Salah satu barang bukti penting yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital dalam penyelidikan.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan.