Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus petasan balon udara yang meledak, merusak rumah warga, dan melukai seorang pemudik. Inisial ketujuh tersangka yang semuanya berasal dari Trenggalek adalah:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun)
Peristiwa dan Keterlibatan Tersangka
-
Perencana Utama: RRP (14 tahun) diketahui sebagai otak di balik pembuatan petasan tersebut. Ia mendapatkan ide dari media sosial dan melibatkan ZR (19 tahun) dalam meraciknya.
-
Kejadian: Balon udara yang dipasangi ratusan petasan diterbangkan dan kemudian jatuh, meledak di rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong. Ledakan merusak satu rumah dan mobil, serta melukai pemudik asal Bali.
-
Rinciannya: 83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak.
-
Asal Balon dan Bahan Peledak: Mereka memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter serta bahan peledak, termasuk membeli bahan baku secara daring untuk dirakit sendiri.
Tindakan Hukum
Mereka dijerat dengan:
-
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman hingga 20 tahun penjara).
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Sumber: detikJatim, Jumat (4/4/2025).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca berita selengkapnya di sini.