Sandi Butar Butar kembali diputuskan kontrak kerjanya oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Keputusan ini datang setelah ia baru saja dipekerjakan kembali bulan ini.
Konfirmasi mengenai pemutusan kontrak tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, pada Minggu (30/3/2025), berdasarkan Surat Nomor 800/201-PO Damkar tanggal 27 Maret 2025.
Sebelumnya, Sandi menerima 4 Surat Peringatan (SP) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari. Pemutusan kontrak ini dilakukan kurang dari sebulan sejak Sandi kembali bekerja sebagai petugas Damkar.
Sandi sebelumnya tidak diperpanjang kontraknya setelah sebuah video ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok yang ia bagikan viral, di mana ia menyebutkan adanya kerusakan. Meski demikian, Sandi kembali dipekerjakan berdasarkan Surat Perintah Nomor 824/183-PO. Damkar, mulai 10 Maret 2025, dengan penempatan kembali di UPT Damkar Bojongsari.
Meskipun banyak tawaran kerja dengan gaji besar, Sandi memilih kembali bekerja di Damkar karena keyakinannya.