Polisi di Jakarta Utara menangkap sekeluarga yang terdiri dari ibu dan anak-anaknya atas tuduhan pengeroyokan dan penelanjangian seorang wanita berinisial R (41) di Jalan Pluit. Insiden tersebut terjadi akibat dugaan perselingkuhan dengan suami salah satu tersangka. Kejadian ini telah viral di media sosial setelah direkam oleh warga sekitar.
Tersangka dan Pasal Hukum
-
Tersangka:
-
Perempuan inisial K (42)
-
Laki-laki EWH (21)
-
Perempuan VS (22)
-
Laki-laki BDP (22)
-
Perempuan CDK (16)
Mereka semua dijerat sesuai Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
Detail Kejadian
- Tindakan:
Korban dikeroyok, menjambak rambutnya, dan akhirnya ditelanjangi di jalanan oleh sekeluarga tersebut.
- Alasan:
Kejadian dipicu oleh dugaan perselingkuhan korban dengan suaminya salah satu tersangka.
Status Hukum
-
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
-
Anak di antara pelaku, yang masih berstatus pelajar SMP, ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari ayahnya.
Pernyataan Polisi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Suami korban dijadwalkan untuk dimintai keterangan.